Dalam
Undang-Undang Perkawinan No.1/1974
Bab 1 Pasal 1 dikatakan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.”Masih dalam UU No. 1 tahun 1974 dikatakan pula bahwa perkawinan
adalah sah apabiladilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Perkawinan merupakan wujud menyatunya dua individu atau pasangan ke dalam satu tujuan yang sama. Salah satu tujuan Perkawinan adalah mencapai
kebahagiaan yang abadi
bersama pasangan hidup. Namun, jalan menuju kebahagiaan adakalanya banyak hambatan, tantangan, dan persoalan yang
terkadang menggagalkan jalannya rumah-tangga.
Melangsungkan
perkawinan guna membentuk suatu keluarga, merupakan tugas perkembangan yang cukup penting.
Memang tidak ada suatu keharusan bagi setiap
orang untuk menikah, tetapi menurut Stinnet, Walters dan Kaye (dalam Ciptosari,
2009) ada beberapa unsur dalam
perkawinan yang menyebabkan banyak
orang untuk memutuskan untuk menikah, yaitu:
a.
Kesepakatan
Banyak
orang ingin merasakan bahwa ada seseorang yang diperuntukkan bagi mereka
sepenuhnya. Antara dua orang ini tentu dibutuhkan kesepakatan untuk saling
memiliki satu sama lain. Perkawinan merupakan lembaga yang dapat mengekspresikan
kedua hal tersebut.
b. Hubungan
intim antara satu orang dengan orang lawan jenisnya
Kebanyakan orang
menginginkan hubungan yang intim, langgeng dan sifatnya monogami.
Mereka menginginkan seseorang yang dapat memenuhi kebutuhan dasar akan
harga diri, kasih sayang, penghargaan, saling percaya dan keintiman. Sepanjang
sejarah, perkawinan terbukti dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Selain itu,
belajar untuk menjalin hubungan intim dengan orang lain merupakan tugas
perkembangan yang utama dalam masa dewasa muda.
c. Kebersamaan
Perkawinan
memungkinkan kesempatan untuk mengatasi rasa kesepian dan terisolasi
dengan adanya aktifitas yang dapat dilakukan bersama dengan pasangan
hidupnya
d. Cinta
Bagi
kebanyakan orang, hidupnya akan memuaskan kalau mereka merasa berarti
bagi orang lain. Mereka berharap dapat menemukan seseorang yang dapat
memberikan cinta yang tak terbatas dan kepada siapa mereka dapat membalas
perasaan tersebut. Perkawinan memenuhi kebutuhan dasar akan cinta ini.
e. Kebahagiaan
Dalam
kehidupannya, hampir setiap orang berusaha mencari kebahagian. Perkawinan
sering kali diharapkan dapat membawa kebahagian walaupun sebenarnya
kebahagian tidak terletak pada lembaga perkawinan melainkan bersumber
pada tiap pribadi serta bagaimana mereka berinteraksi satu sama lain.
f. Legitimasi
seksual dan anak
Perkawinan
memberikan kesempatan untuk melakukan tingkah laku seksual yang
disetujui oleh norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu dengan
melangsungkan perkawinan, mereka dapat mensahkan anak mereka menurut
hukum yang berlaku.
Unsur-unsur itulah yang menyebabkan banyak orang
memutuskan untuk melakukan perkawinan. Tokoh lain, Atwater (dalam Ciptosari, 2009) mengungkapkan bahwa alasan seseorang untuk menikah adalah untuk
mendapatkan persahabatan, dan memuaskan
kebutuhan-kebutuhan psikologis dari pada hanya sekedar untuk alasan ekonomi dan kebutuhan sosial. Namun lebih
lanjut diungkapkan bahwa alasan yang paling utama dari sebuah perkawinan
adalah untuk mendapatkan persahabatan. Hasil penelitian Tavris dan
Jayaratne (dikutip oleh Atwater, dalam Ciptosari, 2009) menyebutkan bahwa 75.000 wanita yang telah
menikah menyatakan 3 hal yang penting dalam
kehidupan perkawinan, yaitu cinta, rasa hormat dan persahabatan. Atwater (dalam Ciptosari, 2009) menjelaskan lebih lanjut bahwa ada korelasi
dengan asosiasi positif yang kuat antara kepuasaan dalam
perkawinan dengan kehidupan seksual pasangan tersebut.
Faktor Yang Menyebabkan Wanita Terlambat Menikah
Faktor
Keinginan melanjutkan Pendidikan
Masalah ini menghinggapi pemuda dan pemudi.
Terkadang seorang pemuda sudah memiliki pekerjaan, dan sambil bekerja ia
sekolah, akan tetapi studinya belum selesai maka pernikahan terpaksa tertunda,
sampai selesainya diwisuda dan mendapatkan gelar, agar tampak
"terhormat" di undangan kalau kedua pasangan memiliki gelar di depan
dan belakang namanya.
Begitu pula pemudi, sekali
pun ia telah sarjana, namun karena yang datang melamarnya adalah pemuda yang
belum selesai kuliahnya, maka niat untuk menikah dicegah oleh keluarganya,
ditunda sampai selesainya pendidikan calon pasangannya
Faktor Belum menemukan kecocokan
Pandangan terlalu idealis terhadap
pasangan hidup yaitu tidak adanya sikap merasa cukup dengan
perkara-perkara yang penting dan darurat. Tidak adanya sikap menyesuaikan
dengan realita yang ada. Dia meletakkan syarat-syarat khusus yang terlintas
dibenaknya dari sifat kesempurnaan untuk suami yang dia impikan dan tidak mau
mengalah sedikit saja dari kriterianya itu. Ini diantara faktor kenapa sebagian
orang terlambat menikah
Faktor
Kemapanan ekonomi.
Masalah
utama yang sering menghinggapi seorang wanita sehingga sekalipun telah merasa
cocok dengan seorang pemuda, dan jika ditunda akan menimbulkan fitnah, akan
tetapi ternyata sang pemuda belum memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi
keluarganya kelak, maka niat baik tersebut terpaksa harus tertunda
Hasil penelitian yang dilakukan di Hong Kong oleh Wong
(2005) mengatakan bahwa penundaaan pernikahan bisa terjadi karena wanita dewasa
tersebut mempertimbangkan karier, pendidikan dan finansial sebagai prasyarat
dalam melakukan pernikahan. Wanita yang berpendidikan lebih tinggi memilih
untuk menata karier dan pendidikan mereka lebih dahulu, tetapi bukan berarti
mereka tidak mempunyai hasrat untuk menikah. Hanya saja mereka memandang kedua
hal tersebut sebagai prasyarat untuk menikah. Secara umum wanita yang belum
menikah memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang telah
menikah.
semoga bermanfaat....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar